Parapuan.co- Kawan Puan, pada tanggal 5 Januari setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Korps Wanita Angkatan Laut (KOWAL).
Hari KOWAL merupakan bentuk penghormatan kepada perempuan yang bekerja dan memberikan kontribusinya kepada institusi Tentara Negara Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL).
Sama seperti kaum laki-laki yang menjadi tentara, perempuan yang menjadi bagian dari TNI AL juga memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam melakukan pekerjaan mereka.
Lalu berapakah gaji yang ditawarkan jika Kawan Puan ingin menggeluti profesi sebagai TNI AL?
Baca juga: Marsda Reki Irene Lumme, Perempuan Pertama yang Raih Karier Bintang Dua di TNI AU
Melansir dari Kompas.com, gaji TNI AL sudah mengalami perubahan dan penyesuaian beberapa tahun terakhir.
Selain mendapatkan gaji pokok (take home pay), para anggota TNI AL yang bisa menunjukkan kualitas dan totalitasnya dalam bekerja juga akan mendapatkan tunjangan.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, gaji TNI AL dibagi berdasarkan pangkat.
Hal tersebut juga berlaku terhadap uang tunjangan yang diterima.