Parapuan.co - Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga dihukum 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta terkait kasus kecelakaan lalu lintas dengan Edelenyi Laura Anna.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Handri Dwi Z di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Selasa (4/1/2022).
"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 2 bulan penjara," kata Jaksa sebagaimana dilaporkan Kompas.com.
Baca Juga: Greta Iren Ungkap Proses Move On Laura Anna dari Hubungan Toksik dengan Gaga Muhammad
Fachmi Bachmid, kuasa hukum Gaga meminta waktu untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
“Mohon kami diberikan waktu satu minggu untuk membuat pembelaan dan bicara dengan terdakwa juga,” katanya.
“Saya serahkan semua pada penasihat hukum,” timpal Gaga.
Sebelumnya, almarhumah Laura Anna tengah memperjuangkan kasus kecelakaan yang membuatnya lumpuh.
Saat awal proses hukum, Laura menghadiri persidangan.
Didukung orang-orang di sekitarnya, Laura datang bersama keluarga dan kerabatnya.
Ia juga sempat mengunggah fotonya dengan teman-temannya.