Parapuan.co - Kawan Puan, lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia mendorong pemerintah untuk menutup akses Warga Negara Asing (WNA).
Mulai Jumat (7/1/2022), WNA dari 14 negara asing yang telah ditentukan pemerintah dilarang masuk ke Indonesia.
Pertimbangan pemerintah memilih 14 negara tersebut adalah karena adanya kasus varian Omicron yang tinggi di wilayahnya.
Secara resmi, larangan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Melansir Kompas.com, 14 negara tersebut adalah Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Perancis, Angola, Zambia, dan Zimbabwe.
Selanjutnya, ada Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.
Keputusan tersebut berdasarkan data yang mencatat kasus Omicron di daerah-daerah negara yang masuk daftar tersebut.
Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Perancis sendiri memiliki tranmisi komunitas dari varian Omicron.
Delapan negara selanjutnya menjadi pertimbangan pemerintah karena secara geografis terletak berdekatan dengan negara dengan transmisi Omicron.
Baca Juga: Jakarta Waspada, Terjadi Lonjakan Pasien Omicron Capai 252 Kasus