Parapuan.co - Pinjaman online (pinjol) sering kali memiliki konotasi yang negatif, terlebih dengan maraknya pinjol ilegal beberapa waktu belakangan.
Padahal, terdapat pinjaman online legal yang bisa kamu manfaatkan sebagai alternatif untuk berinvestasi atau mendapatkan pendanaan, lho.
Adalah peer to peer (P2P) lending yang merupakan salah satu bentuk teknologi finansial atau financial technology (fintech).
Dilansir dari Investopedia melalui Kompas.com, P2P lending merupakan metode pinjaman yang menghubungkan langsung individu yang membutuhkan dana pinjaman dengan orang lain yang menyediakan pinjaman tersebut.
Menariknya, dewasa ini, aplikasi P2P lending menjadi salah satu metode alternatif untuk mendapatkan pendanaan.
Di Indonesia sendiri, aturan terkait pinjaman online tertuang di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77/POJK.01/2016.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa peer to peer lending merupakan layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur atau lender (pemberi pinjaman) dan debitur atau borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi.
Cara kerja peer to peer lending
Bagi investor, P2P lending bisa menjadi salah satu opsi investasi yang menawarkan return lebih besar daripada suku bunga pasar.
Baca Juga: Agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal, Catat Daftar Terbaru Fintech Lending yang Terdaftar di OJK