Parapuan.co - Menyusul rencana vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster 12 Januari mendatang, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin darurat untuk 5 jenis vaksin.
Dalam konferensi pers virtual, Senin (10/1/2022), BPOM merilis kelima jenis vaksin tersebut.
Di antaranya vaksin Pfizer, AstraZeneca, Moderna, Coronavac PT Bio Farma, dan Zifivax.
"Pertama vaksin Coronavac PT Bio Farma ini adalah untuk booster homologus (satu jenis vaksin) akan diberikan sebanyak 1 dosis setelah 6 bulan dari vaksinasi primer dosis lengkap untuk usia 18 tahun," kata Kepala BPOM Penny Lukito mengutip Kompas.com.
Booster homologus ini berarti vaksin dosis ketiga yang diberikan sama dengan vaksin dosis pertama serta kedua.
Sehingga penerima booster Coronavac PT Bio Farma adalah mereka yang dulunya telah disuntikkan vaksin primer Coronavac produksi Sinovac.
Penny juga menjelaskan pemberian vaksin Pfizer dan juga AstraZeneca.
Di mana Pfizer bisa bersifat homologus dan diberikan 1 dosis untuk usia 18 tahun ke atas.
Hal serupa juga berlaku untuk vaksin jenis AstraZeneca.
Baca Juga: Mengenal Peserta BPJS PBI yang Jadi Sasaran Vaksin Booster Gratis