Parapuan.co - Kasus kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Bandung menemui babak baru.
Herry Wirawan, pelaku perkosaan 13 santriwati dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut.
Melansir Kompas.com, tuntutan tersebut dianggap pantas karena pelaku terbukti bersalah telah melakukan pemerkosaan pada belasan muridnya.
Atas perbuatan itulah jaksa merasa hukuman paling pantas untuk pelaku ialah hukuman mati.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana sebagai jaksa penuntut umum dalam sidang tertutup di PN Bandung, Selasa (11/1/2022).
Dalam sidang tersebut, turut hadir terdakwa Herry Wirawan memakai peci hitam, kemeja putih dan juga rompi tahanan berwarna merah.
Ini menjadi pertama kalinya Herry muncul ke publik sejak ditangkap.
Tuntutan yang diberikan jaksa kepada Herry merupakan komitmen hukum dalam memberantas pelaku kejahatan.
Herry terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Pilu, Dua Korban Perkosaan Guru Pesantren Dikeluarkan Sekolah Baru karena Punya Anak