Parapuan.co - Dewasa ini, peer to peer (P2P) lending menjadi salah satu instrumen investasi yang banyak digemari, terutama oleh para investor muda.
Pasalnya, instrumen investasi yang satu ini menawarkan return bunga yang lebih tinggi daripada suku bunga pasar.
Karena banyak diminati, saat ini pun tersedia banyak platform financial technology (fintech) P2P lending yang pastinya sudah memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dilihat di situs resmi OJK, sampai dengan November 2021 tercatat ada 104 perusahaan fintech peer to peer lending yang terdaftar dan berizin di OJK.
Dari sekian banyaknya platform P2P lending yang ada, berikut ini beberapa rekomendasi aplikasi P2P lending terpercaya dan berizin di OJK yang bisa kamu pertimbangkan, seperti dikutip dari Glints.
1. Investree
Beroperasi sejak tahun 2015, Investree merupakan perusahaan pionir P2P lending di Indonesia.
Di platform Investree, terdapat dua jenis pinjaman yang bisa kamu berikan, yakni pinjaman bisnis dan pinjaman lainnya.
Pinjaman bisnis sendiri meliputi invoice financing buyer financing, working capital term loan, dan pinjaman toko online.
Baca Juga: Apa Itu P2P Lending? Mengenal Alternatif Investasi Sekaligus Pendanaan