Parapuan.co - Di masa pandemi ini, perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online tentu jadi inovasi yang baik.
Dengan perpanjang SIM online, masyarakat akan lebih sedikit berinteraksi di ruang terbuka.
Selain itu, perpanjang SIM online juga bisa menghemat waktu dan tidak perlu antre lama.
Melansir Kompas.com, kini masyarakat bisa memperpanjang SIM dengan aplikasi Digital Korlantas Polri.
Aplikasi ini adalah aplikasi resmi dari Korlantas Polri yang bisa digunakan untuk memperpanjang SIM online.
Aplikasi ini sendiri sudah ada sejak tahun 2012, namun belum banyak orang mengetahuinya.
Nah, lalu bagaimana cara memperpanjang SIM dengan aplikasi ini? Yuk simak rangkumannya berikut.
Perpanjang SIM online dengan Digital Korlantas Polri
1. Buka aplikasi Digital Korlantas Polri yang sudah diunduh, lalu masukkan nomor HP, kemudian masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS dan verifikasi data
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Surat Berharga Negara yang Kini Bisa Dibeli di Bibit