Parapuan.co - Salah satu jenis kekerasan pada perempuan yang kini marak terjadi adalah revenge porn.
Revenge porn merupakan bentuk balas dendam yang dilakukan pelaku terhadap korban dengan menyebarkan konten pornografi korban karena satu dan lain hal.
Kekerasan pada perempuan ini pun tergolong dalam kekerasan berbasis gender online (KBGO).
Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2021 menemukan bahwa angka kasus kekerasan berbasis gender siber (ruang online/daring) mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Kasus yang dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan pada 2019 terdapat 241 kasus dan mengalami peningkatan di 2021 hingga menjadi 940 kasus.
Hal serupa juga terjadi berdasarkan laporan Lembaga Layanan, di tahun 2019 terdapat 126 kasus, sementara di tahun 2020 naik menjadi 510 kasus, dan salah satu kasus yang banyak terjadi adalah revenge porn.
Mirisnya, pelaku kekerasan ini kebanyakan merupakan orang terdekat korban seperti pasangan.
Melansir dari laman Kompas.com, psikolog dari Citra Ardhita Psychological Services, Ayoe Sutomo, M.Psi memberikan pendapatnya mengenai tindakan pelecehan seksual ini.
Menurutnya, revenge porn merupakan bagian dari perilaku kekerasan terhadap perempuan yang sebetulnya tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan sudah bisa dilihat gejalanya dari awal.
Untuk itu, perempuan sebagai pihak yang sering jadi korban, harus lebih waspada dengan melakukan observasi dari perilaku pasangannya sehari-hari.