Begini Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan oleh Ahli Waris

By Arintha Widya, Sabtu, 22 Januari 2022

Ilustrasi kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Parapuan.co - BPJS Ketenagakerjaan mempunyai berbagai manfaat untuk pekerja, mulai Jaminan Hari Tua, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, hingga Jaminan Kematian.

Setiap manfaat tersebut bisa diperoleh dengan cara klaim, di mana peserta BPJS Ketenagakerjaan kemudian dapat menerima uang tunai.

Jika Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bisa diklaim sendiri oleh pemilik kartu BPJS, bagaimana dengan Jaminan Kematian?

Jaminan Kematian (JKM) dapat diklaim oleh ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia.

Ahli waris akan menerima jaminan berupa uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan, dengan syarat peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

Seperti apa prosedur dan cara mengklaim JKM oleh ahli waris? Simak keterangan berikut seperti mengutip Kompas!

Persyaratan klaim Jaminan Kematian

Bagi ahli waris yang ingin mengajukan klaim JKM, berikut syarat dokumen yang wajib dipenuhi:

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. Fotokopi e-KTP tenaga kerja dan e-KTP ahli waris