Parapuan.co - DPR RI telah menetapkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU inisiatif DPR.
Keputusan tersebut ditetapkan langsung dalam agenda Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa (18/1/2022).
Langkah ini menjadi awal perwujudan payung hukum bagi penyintas kekerasan seksual di Indonesia.
Tak sedikit aktivis dan lembaga perempuan mengapresiasi langkah tersebut namun tetap mengawal perwujudan RUU TPKS.
Walaupun sudah masuk sebagai RUU inisiatif DPR, RUU TPKS masih menjadi polemik di tengah masyarakat.
Sejak awal diumumkannya, ada beberapa pasal dalam RUU TPKS yang disalahartikan oleh pihak-pihak tertentu.
Kepentingan politik juga kerap kali menjadi salah satu elemen yang mampu mengarahkan kekeliruan opini publik terhadap payung hukum penting ini.
Belum lagi kurangnya edukasi soal pentingnya RUU TPKS ini yang menjangkau masyarakat luas secara merata.
Terkait dengan isu tersebut, PARAPUAN berkesempatan untuk berbincang-bincang dengan Kalis Mardiasih, seorang penulis dan aktivis yang secara vokal mendorong terwujudnya RUU TPKS ini.
Baca Juga: Mengintip Mimpi Keadilan bagi Korban Kekerasan Seksual di RUU TPKS