Parapuan.co - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 2 untuk periode waktu 25-31 Januari 2022.
Dengan penerapan PPKM level 2 ini, moda transportasi umum di Jakarta beroperasi dengan kapasitas 100 persen.
Melansir Kompas.com, ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 5 Tahun 2022.
Adapun aturan tersebut mengatur tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali
Inmendagri No. 5 Tahun 2022 tersebut terbit pada Senin (24/2/2022).
"Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online serta kendaraan sewa) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen," demikian kutipan dalam Inmendagri.
Selain itu, terdapat pemberlakuan kapasitas untuk transportasi lainnya, seperti pesawat terbang.
Pesawat terbang menerapkan kapasitas maksimal 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Untuk mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api juga telah diatur dalam persyaratan perjalanan domestik.
Baca Juga: Menko Marves Luhut Sebut DKI Jakarta Berpotensi Terapkan PPKM Level 3