Parapuan.co - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) kini sedang menjadi sorotan banyak pihak.
Aturan yang melindungi korban kekerasan seksual ini sudah lama diperjuangkan untuk segera diwujudkan sebagai landasan hukum.
Pada Selasa, (18/1/2022), DPR RI telah menetapkan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR.
Keputusan DPR tersebut menjadi langkah awal yang harus tetap diawasi demi terwujudnya payung hukum yang berpihak pada penyintas kekerasan seksual.
Walau sudah menjadi pembicaraan dan polemik dari berbagai pihak, edukasi soal RUU TPKS ini masih terasa asing bagi lapisan masyarakat tertentu.
Tak sedikit masyarakat Indonesia yang belum memahami poin-poin penting yang tertuang dalam aturan ini.
Alasan mengapa RUU TPKS ini mendesak untuk disahkan juga masih menjadi pertanyaan bagi sebagian orang.
Menanggapi permasalahan tersebut, PARAPUAN berkesempatan untuk berdialog dengan Kalis Mardiasih.
Kalis Mardiasih adalah seorang penulis dan aktivis yang secara vokal mendorong terwujudnya RUU TPKS ini.
Baca Juga: Kalis Mardiasih Tegaskan Urgensi RUU TPKS, Payung Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual