Parapuan.co - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah memberi keputusan terkait CPNS 2022.
Bahwasanya, Kemenpan RB tidak berencana menyelenggarakan seleksi CPNS di tahun 2022, melainkan hanya PPPK.
Kendati demikian, pemerintah telah menyiapkan rencana untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) di tahun ini.
Akan tetapi, pengangkatan PNS bagi tenaga honorer dilakukan melalui proses seleksi calon pegawai negeri sipil.
Bagaimana proses seleksinya dan kriteria apa yang ditetapkan bagi tenaga honorer yang akan dites menjadi CPNS?
Berikut penjelasan lengkapnya sebagaimana mengutip Kontan.co.id!
Kriteria seleksi CPNS bagi tenaga honorer
Ternyata tidak semua tenaga honorer bisa mendaftarkan diri dan mengikuti proses seleksi untuk menjadi PNS.
Pengangkatan tenaga honorer sebagai PNS hanya diprioritaskan untuk tenaga pendidik (guru) dan tenaga kesehatan.
Baca Juga: CPNS 2022 Resmi Ditiadakan, Ini Alasan Menteri PANRB Fokus ke PPPK