Parapuan.co - Randy Bagus Hari Sasongko, polisi pelaku kekerasan seksual terhadap mahasiswi di Mojokerto, dipecat dari Polri.
Randy yang dulunya berpangkat Bripda itu kini sudah tak lagi menjabat sebagai anggota kepolisian Republik Indonesia.
Hal ini seiring dinyatakannya ia sebagai tersangka dan mendapat sanksi hukum atas kasus yang diperbuatnya.
Randy mendapat sanksi berupa pencopotan jabatannya di Polri sebab ia telah melakukan kekerasan seksual pada mantan kekasihnya.
Randy adalah orang yang menjadi penyebab meninggalnya mahasiswi salah satu universitas di Malang, Jawa Timur.
Ia memaksa sang kekasih untuk aborsi setelah sebelumnya melakukan tindak pelecehan seksual.
Korban yang didesak dan diancam pun merasa tertekan sehingga memutuskan untuk mengakhiri hidupnya.
Anggota polisi yang berpangkat Bripda itu pun ditetapkan sebagai tersangka.
Melansir dari Kompas.tv, Bripda Randy menjalani sidang komisi kode etik Polri sebagai akibat dari kasus hukumnya.
Baca Juga: Pacar Mahasiswi yang Meninggal di Mojokerto Resmi Jadi Tersangka Tindak Pidana Aborsi