Parapuan.co- Tanggal 9 Februari setiap tahunnya, diperingati sebagai Hari Pers Nasional.
Berbicara mengenai pers, pasti Kawan Puan sering mengaitkannya dengan profesi jurnalis.
Menjadi jurnalis bukanlah hal mudah karena banyak risiko pekerjaan dan hal yang harus dipelajari salah satunya kode etik.
Sama dengan profesi polisi dan TNI, pekerjaan menjadi jurnalis ada kode etiknya.
Berikut makna kode etik jurnalistik beserta isinya yang perlu kamu tahu jika ingin menjadi jurnalis melansir Kompas.com.
Sebelum membahas hal tersebut, Kawan Puan perlu tahu bahwa kebebasan pers merupakan salah satu bagian dari hak asasi manusia yang telah dijamin dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999.
Kebebasan yang diberikan tentu dibarengi juga tanggung jawab sosial dan risikonya terhadap hak asasi setiap orang.
Agar kebebasan pers tidak disalahgunakan, maka dibentuklah Kode Etik Jurnalistik untuk para jurnalis.
Kode etik jurnalistik berfungsi sebagai landasan moral dan etika agar seorang jurnalis melakukan tindakan tanggung jawab sosial.
Baca juga: Penting! Ini Panduan Jurnalis dalam Memberitakan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan