Parapuan.co - Baru-baru ini masyarakat, khususnya tenaga kerja dibuat heboh soal aturan baru JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Bagaimana tidak, kini JHT atau Jaminan Hari Tua tidak lagi dapat dicairkan pekerja setelah resign atau berhenti bekerja.
Jumat (11/2/2022), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyampaikan bahwa JHT hanya bisa diklaim setelah pekerja memasuki usia 56 tahun.
Hal tersebut tertuang dalam peraturan baru Kemenaker, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Di dalamnya tertulis aturan mengenai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang diperbolehkan mencairkan JHT.
Yaitu di Pasal 3, bahwa manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun.
Berikut bunyi isi dari Permenaker tersebut sebagaimana dikutip dari Kompas.
"Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun."
Padahal, sebelumnya JHT dapat diklaim dan dicairkan setelah resign, dan untuk usia pensiun sudah ada Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Syaratnya