Parapuan.co - Belakangan ini Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menjadi topik perbincangan warganet karena peraturan teranyarnya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT bulan ini.
Peraturan yang tiba-tiba dikeluarkan ini pun meresahkan masyarakat karena ketetapannya yang menyebut bahwa JHT baru bisa dicairkan saat berusia 56 tahun.
Pada Pasal 5 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu spesifik disebutkan:
"Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun."
Di samping itu, Pasal 4 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.
Lantas, dengan aturan baru itu, bagi karyawan yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun, yakni usia 56 tahun.
Padahal, melansir Kontan.co.id, JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai, apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Program JHT BPJS Ketenagakerjaan ini pun bersifat wajib diikuti oleh pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah atau pekerja mandiri dan pekerja migran.
Baca Juga: Alasan JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Setelah 1 Bulan Resign