Parapuan.co - Perubahan aturan terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan masih menjadi polemik.
Seperti diketahui, baru-baru ini Kementerian Ketenagakerjaan mengubah aturan untuk pencairan JHT.
Jika sebelumnya JHT bisa diklaim saat pekerja resign atau berhenti bekerja, kini mereka harus menunggu sampai memasuki usia pensiun di umur 56 tahun.
Artinya, iuran JHT yang dipotong dari gaji pekerja baru bisa diambil setelah usia 56 tahun, bukan sebulan setelah berhenti kerja seperti sebelumnya.
Hal ini bisa saja menyulitkan, mengingat iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pekerja dan pemberi kerja atau perusahaan.
Pasalnya, selama ini gaji pekerja dipotong sekitar 2 persen dari upah sebulan untuk membayar iuran tersebut.
Sedangkan untuk perusahaan atau pemberi kerja menanggung iuran sebesar 3,7 persen dari upah pekerja sebulan.
Angka 2 persen itu baru untuk JHT, belum komponen lain dari manfaat yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan.
Apa saja komponen yang turut memotong gaji tersebut? Di bawah ini penjelasannya sebagaimana dikutip dari Kompas.com!
Baca Juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Syaratnya