Parapuan.co - Hari ini, Selasa (15/2/2022), Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati telah divonis penjara seumur hidup.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, secara resmi membacakan vonis tersebut.
Pada persidangan akhir ini, Terdakwa hadir dan menerima keputusan hukuman dari Pengadilan Negeri itu.
Selain Hakim dan Terdakwa, Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana juga hadir sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Asep N. Mulyana mendengarkan dan mendukung putusan hakim terhadap hukuman seumur hidup bagi Herry.
Melansir Kompas.com, terdakwa Herry Wirawan sebelumnya ditangkap atas kasus dugaan pemerkosaan pada 13 santriwati di pondok pesantrennya.
Dari daftar korban yang masih di bawah umur tersebut, beberapa mengaku hamil dan bahkan sampai melahirkan.
Kasus Herry Wirawan ini menjadi perhatian di penghujung tahun 2021, saat banyaknya kasus kekerasan seksual yang perlahan-lahan terungkap.
Fakta persidangan menyebutkan bahwa korban pemerkosaan Herry Wirawan rata-rata berusia 13 sampai 17 tahun dan masih masuk dalam kategori anak-anak di bawah umur.
Baca Juga: Jadi Pelaku Perkosaan 13 Santriwati, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati