Parapuan.co- Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan kebijakan jika pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa diambil ketika usia 56 tahun.
Tentu saja banyak pro dan kontra terkait kebijakan tersebut.
Ternyata dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan masih bisa diambil sebagian untuk membeli rumah meskipun pekerja belum memasuki usia 56 tahun.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Chairul Fadhly Harahap seiring polemik pemberlakuan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Melansir dari laman Kompas.com, kebijakan tersebut membuat JHT dikembalikan kepada fungsinya sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).
JHT sendiri merupakan dana yang dipersiapkan untuk pekerja pada masa tuanya agar memiliki harta cadangan sebagai biaya hidup saat sudah tidak produktif lagi
Dana JHT biasanya diterima oleh buruh pada usia pensiun, cacat total, atau meninggal dunia.
"Meskipun tujuannya untuk perlindungan pada hari tua yaitu memasuki masa pensiun, atau meninggal dunia, atau cacat total tetap, UU SJSN memberikan peluang bahwa dalam jangka waktu tertentu, bagi peserta yang membutuhkan, dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT-nya," ujar Chairul pada Minggu (13/02/2022) melalui laman resmi Kemnaker.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015, klaim JHT untuk membeli rumah bisa dilakukan apabila peserta telah mengikuti program ini paling sedikit 10 tahun.
Baca juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Syaratnya