Parapuan.co - BPJS Kesehatan kini menjadi syarat administrasi wajib buat kamu yang akan melakukan beragam keperluan.
BPJS Kesehatan jadi syarat untuk jual beli tanah, membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), SKCK, hingga pendaftaran umrah maupun haji.
Tanpa BPJS Kesehatan, Kawan Puan akan kesulitan melakukan beragam keperluan seperti yang disebutkan tadi.
Hal ini karena pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang mengatakan bahwa BPJS Kesehatan wajib dimiliki siapapun warga negara yang akan melakukan administrasi publik.
Peraturan mengenai kewajiban memiliki BPJS Kesehatan untuk keperluan administrasi pengurusan SIM hingga jual beli tanah itu tercantum dalam Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang diteken per 6 Januari 2022.
Peraturan yang disahkan pada 6 Januari 2022 itu menegaskan bahwa kepemilikan BPJS Kesehatan wajib bagi masyarakat yang akan mengurus berbagai kebutuhan publik.
Mulai dari pembuatan SIM, STNK, SKCK, jual beli tanah hingga pendaftaran umrah maupun haji.
Presiden telah menugaskan kepada Menteri Agama untuk mensyaratkan calon jemaah umrah dan haji adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.
"Mensyaratkan calon jemaah umrah dan jemaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi instruksi presiden, seperti melansir dari Grid Fame.
Baca Juga: Aturan Batas Waktu Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan di Rumah Sakit