Parapuan.co - Kawan Puan, sejumlah layanan publik kini mengharuskan masyarakat untuk memiliki BPJS Kesehatan.
Layanan publik itu termasuk pembuatan Surat Izin Mengemudi, jual beli tanah, hingga pendaftaran umrah maupun haji.
Tanpa memiliki BPJS Kesehatan, maka masyarakat akan sulit atau bahkan terancam tidak bisa menggunakan sejumlah layanan publik.
Kewajiban masyarakat untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan demi bisa menggunakan layanan publik itu sudah tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang diteken 6 Januari 2022.
Inpres itu menyebut sejumlah layanan publik yang mengharuskan masyarakat terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, mulai dari jual beli tanah hingga pembuatan SIM.
Melansir Kompas.com, berikut daftar layanan publik yang harus pakai syarat BPJS Kesehatan.
1. Jual beli tanah
Jual beli tanah adalah layanan publik yang mensyaratkan masyarakat untuk memiliki BPJS Kesehatan.
Teuku Taufiqulhadi, Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membenarkan hal tersebut.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Administrasi Jual Beli Tanah hingga Buat SIM