Parapuan.co - Kawan Puan, pemerintah berencana merevisi aturan pencairan iuran program Jaminan Hari Tua (JHT) yang menjadi polemik beberapa waktu terakhir ini.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah lewat pengumuman di Instagram resminya.
Menurut keterangan resmi Menteri Ida, saat ini pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden," kata Menaker Ida pada Senin (21/2/2022).
"Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," lanjutnya.
Menaker menjelaskan bahwa pihaknya kini telah menanggapi isu yang ramai setelah Permenaker No. 2 tahun 2022 disosialisasikan.
Ida mengatakan bahwa pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja atau buruh.
Maka itu, Presiden Joko Widodo memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT.
Unggahan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Baca Juga: Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Aturan Baru yang Berlaku Mei