Parapuan.co - Kawan Puan, kasus kekerasan kepada anak di bawah umur di lingkungan keluarga kembali terjadi.
Pada Selasa (22/2/2022) Polres Ciamis menangkap pelaku pemerkosaan anak di bawah umur berinisial KS dan RD.
KS dan RD merupakan paman dan sepupu dari korban berusia 13 tahun.
Kasus pemerkosaan ini terjadi di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat dan telah diusut oleh Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ciamis.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pun menyayangkan kasus kekerasan seksual di lingkungan terdekat anak.
"Kami tentu sangat prihatin dengan berulangnya kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan terdekat anak," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, dikutip dari rilis yang PARAPUAN terima.
"Pelakunya adalah keluarga, yang seharusnya melindungi anak," lanjutnya.
Pihak KemenPPPA langsung melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten melalui Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Pangandaran.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk melakukan upaya perlindungan yang dibutuhkan terhadap anak yang membutuhkan perlindungan khusus (AMPK) atau anak korban.
Baca Juga: Tingkat Kasus Kekerasan pada Anak Menurun, Kemen PPPA Harap Tidak Ada Lagi Korban