Parapuan.co - Dalam waktu dekat, pemerintah akan merilis program kolaborasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan.
Program yang ditujukan untuk para pekerja itu adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP, yang rencana awalnya dirilis pada Selasa, 22 Februari 2022.
Akan tetapi, peluncuran program ini ditunda dan akan dijadwalkan ulang. Meskipun, hari peluncurannya belum ditentukan lebih lanjut.
Jika Kawan Puan masih asing akan nama program ini, boleh jadi kamu bertanya-tanya apa perbedaannya dengan program lain yang sudah ada?
Salah satu program pemerintah untuk pekerja atau buruh yang paling banyak dikenal ialah Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Rupanya, salah satu perbedaan JKP dan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa kamu lihat dari manfaat yang diberikan oleh kedua program tersebut.
Melansir Kompas.com, PARAPUAN telah merangkum apa saja manfaat JKP dan JHT serta perbedaan keduanya. Yuk, simak!
Manfaat JKP
JKP adalah program yang ditujukan pemerintah untuk mereka pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaan karena mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan? Ini 3 Manfaat JKP saat Alami PHK