Ditujukan untuk Pekerja, Apa Perbedaan JKP dan JHT BPJS Ketenagakerjaan?

By Aghnia Hilya Nizarisda, Jumat, 25 Februari 2022

Ada perbedaan dari JKP dan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Parapuan.co - Jika berbicara tentang program pemerintah untuk pekerja atau buruh, boleh jadi yang terlintas pertama kali ialah Jaminan Hari Tua (JHT).

Ya, JHT BPJS Ketenagakerjaan ialah salah satu program yang paling dikenal dan belakangan pun kembali menjadi perbincangan karena aturan barunya.

Menariknya, dalam waktu dekat ini pemerintah akan merilis program baru kolaborasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan.

Program yang dinamakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP ini bahkan rencana awalnya dirilis pada Selasa, 22 Februari 2022.

Sayangnya, hingga ini peluncuran program ini ditunda dan akan dijadwalkan ulang. Lantas, hari peluncurannya pun belum ditentukan lebih lanjut.

Akan tetapi, sebagian kita boleh jadi bertanya-tanya, apa perbedaan JKP dan JHT BPJS Ketenagakerjaan yang sudah ada sekarang?

Melansir laman Kompas.com, PARAPUAN telah merangkum apa saja manfaat JKP dan JHT serta perbedaan keduanya. Yuk, simak!

Manfaat JHT

Seperti yang kita tahu, besar iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah 5,7 persen dari upah.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan sebagai Bukan Penerima Upah