Parapuan.co - Saat ini pemerintah tengah menggalakkan pelaksanaan vaksinasi booster atau vaksinasi dosis ketiga.
Terkait hal tersebut, baru-baru ini Kemenkes telah menerbitkan aturan baru tentang syarat seseorang mendapatkan vaksin booster.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor SR.02.06/II/1180/2022 yang ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwo pada 25 Februari 2022.
Melansir Kompas.com, dalam aturan tersebut, kini masyarakat tidak lagi harus menunggu 6 bulan sejak pemberian vaksin dosis kedua.
Masyarakat umum dan lansia bisa mendapat dosis ketiga dengan minimal jarak 3 bulan sejak mendapat dosis lengkap.
Saat ini, capaian vaksinasi dosis ketiga sendiri baru mencapai 9.542.165 dosis atau sekitar 4,31 persen.
Pelaksanaan vaksinasi booster
Pelaksanaan vaksinasi booster di Indonesia sendiri telah di mulai sejak 12 Januari 2022.
Pemberian vaksin booster ini gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia dengan lebih dulu menyasar kelompok lansia dan kelompok rentan.
Baca Juga: 3 Kelompok Ini Harus Menunda Vaksin Booster Covid-19, Siapa Saja?