Parapuan.co - Aturan baru telah dikeluarkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan terkait pelaksanaan vaksinasi booster.
Aturan itu berisikan syarat seseorang boleh mendapatkan vaksinasi booster atau vaksin dosis ketiga.
Melansir Kompas.com, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor SR.02.06/II/1180/2022 yang ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwo pada 25 Februari 2022.
Masyarakat kini tak lagi harus menunggu hingga 6 bulan sejak suntikan dosis kedua untuk mendapatkan booster.
Sebab, kini masyarakat bisa mendapat dosis ketiga dengan minimal jarak 3 bulan sejak mendapat dosis lengkap.
Saat ini, capaian vaksinasi dosis ketiga sendiri baru mencapai 9.542.165 dosis atau sekitar 4,31 persen.
Pelaksanaan vaksinasi booster
Pelaksanaan vaksinasi booster di Indonesia sendiri telah di mulai sejak 12 Januari 2022.
Pemberian vaksin booster ini gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia dengan lebih dulu menyasar kelompok lansia dan kelompok rentan.
Baca Juga: Efek Samping Vaksin Booster yang Perlu Diketahui, Nyeri hingga Muntah