Turis Asing yang Berkunjung ke Bali Bisa Bebas Karantina Mulai Tanggal 14 Maret

By Rizka Rachmania, Senin, 28 Februari 2022

Turis asing yang masuk ke Bali per tanggal 14 Maret bisa bebas karantina.

Parapuan.co - Kawan Puan, ada informasi terbaru yang perlu kamu tahu terkait aturan karantina turis asing yang masuk ke Indonesia.

Adapun informasi terbaru itu ialah pemerintah berencana untuk menghapus masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) termasuk turis asing yang berkunjung ke Bali.

Peraturan terbaru itu akan mulai diuji coba mulai tanggal 14 Maret 2022 nanti.

Jadi, per tanggal 14 Maret nanti, pelaku perjalanan luar negeri termasuk turis asing yang masuk ke Bali, bisa bebas karantina.

Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, mengatakan bahwa pertimbangan pembebasan karantina didasarkan pada jumlah kasus harian Covid-19.

Menurutnya, keputusan pembebasan karantina diambil setelah melakukan pertimbangan yang didasarkan pada kasus harian per populasi RI yang lebih rendah dibanding negara lain.

Namun, pembebasan karantina bagi turis asing dan pelaku perjalanan luar negeri ini tidak langsung diberlakukan.

Luhut mengatakan bahwa aturan mengenai karantina ini akan ditempuh secara hati-hati dan dilakukan secara bertahap.

Pembebasan karantina dimulai dari pemangkasan waktu karantina dari 7 hari, 5 hari, dan menjadi 3 hari mulai Minggu, (27/2/2022).

Baca Juga: Australia Kembali Menerima Turis Asing, Cek Syarat yang Harus Dipenuhi