Per 14 Maret, Pelaku Perjalanan Luar Negeri dan Turis Asing Bebas Karantina saat Masuk Bali

By Rizka Rachmania, Senin, 28 Februari 2022

Turis asing yang masuk ke Bali per tanggal 14 Maret bisa bebas karantina.

Parapuan.co - Aturan baru dari pemerintah, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan turis asing bisa bebas karantina saat masuk Bali.

Peraturan itu berlaku mulai tanggal 14 Maret atau bisa jadi lebih cepat dari yang sudah dijadwalkan.

Adanya peraturan baru terkait karantina pelaku perjalanan luar negeri dan turis asing ini didasarkan pada pertimbangan jumlah kasus harian infeksi Covid-19 dan tingkat vaksinasi.

Jika hasilnya baik, maka per tanggal 1 April nanti, pelaku perjalanan luar negeri dan turis asing bisa bebas masuk seluruh wilayah Indonesia tanpa karantina.

Berikut informasi terkait pembebasan karantina bagi turis asing yang masuk ke Bali per tanggal 14 Maret!

Aturan terbaru turis asing dan pelaku perjalanan luar negeri bebas karantina

Aturan baru tentang pembebasan karantina bagi turis asing dan pelaku perjalanan luar negeri yang masuk Bali per tanggal 14 Maret ini disampaikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, mengatakan bahwa pertimbangan pembebasan karantina didasarkan pada jumlah kasus harian Covid-19.

Baca Juga: Daftar Harga dan Fasilitas Hotel Repatriasi untuk Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Menurutnya, keputusan pembebasan karantina diambil setelah melakukan pertimbangan yang didasarkan pada kasus harian per populasi RI yang lebih rendah dibanding negara lain.