Parapuan.co - Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada beberapa instansi layanan publik untuk memasukkan BPJS Kesehatan sebagai syarat administrasi.
Layanan publik itu di antaranya adalah pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, dan SKCK di kepolisian.
BPJS Kesehatan pun jadi syarat administrasi jual beli tanah hingga pendaftaran umrah dan haji.
Masyarakat yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, maka akan kesulitan saat akan menggunakan sejumlah layanan publik di Indonesia.
Namun, selain sekadar terdaftar atau memiliki BPJS Kesehatan, masyarakat perlu memastikan status BPJS itu aktif dan tidak ada tunggakan.
Pasalnya, meski kamu terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan atau punya Kartu Indonesia Sehat (KIS), namun statusnya non-aktif, maka tidak bisa mengakses layanan publik.
Begitu pun ketika BPJS Kesehatan kamu menunggak, ada iuran beberapa bulan atau tahun sebelumnya belum dibayar, maka harus dilunasi terlebih dahulu.
Jadi dapat disimpulkan bahwa ketika kamu ingin menggunakan layanan publik, harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, status BPJS-nya aktif, dan tidak menunggak pembayaran.
Baca Juga: Deretan Layanan Publik yang Mengharuskan Masyarakat Punya BPJS Kesehatan
Peraturan BPJS Kesehatan jadi syarat layanan publik ini muncul setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).