Parapuan.co - Meskipun ada peningkatan partisipasi masyarakat terhadap investasi, praktik investasi bodong masih terus marak hingga saat ini.
Bukan tanpa alasan, tak sedikit orang yang terjebak ke dalam investasi bodong lantaran diiming-imingi keuntungan berkali-kali lipat dari modal awal.
Melansir Otoritas Jasa Keuangan (OJK), praktik investasi ilegal ini memiliki karakteristik skema ponzi atau ponzy scheme, yakni skema penipuan keuangan yang marak terjadi.
Walaupun sudah memakan banyak korban, nyatanya hingga saat ini masih banyak orang terjebak dalam skema penipuan yang pertama kali diperkenalkan oleh seorang pria asal Italia bernama Charles Ponzi.
Lantas, apa itu skema ponzi yang menjadi karakteristik investasi bodong?
Melansir buku Bebas dari Penipuan Keuangan oleh Benny Santoso melalui Kompas.com, skema ponzi merupakan modus penipuan yang menjanjikan keuntungan cepat untuk para korbannya.
Umpan modus ini yang menggiurkan, yakni dengan menjanjikan keuntungan banyak dengan cepat dan mudah, menyebabkan masih banyak orang yang tergiur serta terjebak.
Secara umum, skema ponzi akan memberikan keuntungan bagi anggota yang lebih dulu bergabung, yang mana keuntungan tersebut sebenarnya diambil dari anggota yang bergabung di akhir.
Skema ponzi disebut juga sebagai skema piramida, sebab anggota yang bergabung akan dibagi menjadi tingkatan yang berbentuk seperti piramida.
Baca Juga: 7 Ciri Investasi Bodong yang Perlu Diwaspadai, Salah Satunya Keuntungan Tak Wajar