Parapuan.co - Kawan Puan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang mulai hari ini (1/3/2022).
Perpanjangan PPKM kali ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022.
Instruksi tersebut telah terbit pada Senin (28/2/2022) malam dan disampaikan langsung oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA.
Pada perpanjangan PPKM ini, provinsi DKI Jakarta masih berstatus PPKM Level 3 hingga 7 Maret, diikuti dengan wilayah sekitarnya yaitu Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Namun, terdapat perubahan level PPKM di sejumlah daerah di Jawa-Bali untuk sepekan ke depan yaitu adanya peningkatan daerah yang berada pada Level 4.
Sebelumnya, hanya ada 4 wilayah di Jawa-Bali yang memberlakukan PPKM Level 4.
"Terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4, dari yang semula 4 daerah menjadi 7 daerah," ungkap Syafrizal, dikutip dari Kompas.com.
Menurut keterangan Syafrizal, 7 kota tersebut antara lain, Cilegon, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, dan Kota Salatiga.
Selain itu, PPKM Level 4 juga diterapkan di Kota Magelang dan Kota Madiun.
Baca Juga: PPKM Level 3 di Jakarta Diperpanjang, Menteri Luhut Minta Masyarakat Tak Khawatir