Aturan Terbaru Karantina Turis Asing dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Mulai Maret Hanya 3 Hari

By Rizka Rachmania, Selasa, 1 Maret 2022

Mulai 1 Maret terdapat perubahan kebijakan karantina mandiri untuk turis asing dan pelaku perjalanan luar negeri.

Parapuan.co - Kawan Puan, kebijakan pemerintah terkait durasi karantina mandiri bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan turis asing kembali berubah.

Terbaru, pelaku perjalanan luar negeri dan turis asing yang masuk ke Indonesia bisa karantina mandiri selama 3 hari saja.

Sebelumnya pelaku perjalanan luar negeri dan turis asing harus karantina mandiri selama setidaknya 5 hari, setibanya di Indonesia.

Adapun perubahan durasi karantina mandiri bagi PPLN dan turis asing itu menurut Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, menyesuaikan dengan kondisi Covid-19 di Indonesia.

Ia menyampaikan bahwa kasus harian Covid-19 di Tanah Air terpantau rendah dibanding negara-negara lain, sehingga langkah pemangkasan karantina mandiri ini berani diambil.

Oleh karena itu, mulai tanggal 1 Maret 2022, durasi karantina mandiri bagi turis asing dan pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia dipangkas menjadi 3 hari saja.

Namun, aturan karantina selama 3 hari ini berlaku untuk PPLN dan turis asing yang sudah vaksin lengkap dan booster (dosis ketiga).

"Setelah mendengar masukan dari para pakar dan menganalisa data yang ada, maka pada 1 Maret mendatang pemerintah hanya memberlakukan karantina 3 hari bagi PPLN yang sudah vaksin secara lengkap dan booster," ucap Luhut, melansir dari Kompas.com, Selasa, (1/3/2022).

Selain memangkas durasi karantina mandiri menjadi 3 hari saja, pemerintah juga berencana untuk membebaskan turis asing dan PPLN dari karantina per tanggal 14 Maret 2022.

Baca Juga: Turis Asing yang Berkunjung ke Bali Bisa Bebas Karantina Mulai Tanggal 14 Maret