Parapuan.co - Investasi bodong kembali marak ditemukan beberapa waktu belakangan ini dan telah memakan banyak korban.
Meskipun saat ini investor lebih mudah mencari informasi melalui internet sebelum berinvestasi di sebuah instrumen investasi, nyatanya tak sedikit yang masih terjebak investasi bodong.
Praktik investasi ilegal ini biasanya memang memberikan penawaran menarik kepada para calon korbannya, yang paling sering adalah iming-iming imbal hasil besar.
Biasanya, imbal hasil besar tersebut juga dibarengi dengan iming-iming risiko rendah yang tidak masuk akal.
Padahal, dalam investasi, semakin tinggi imbal hasilnya, maka artinya semakin besar pula risikonya.
Maka dari itu, agar tak terjebak ke dalam investasi bodong, semua orang yang berniat berinvestasi harus mencari tahu terlebih dahulu informasi tentang produk investasi yang diinginkan.
Tak hanya terkait imbal hasil dan risikonya, tetapi juga legalitas perusahaan investasi, yakni dengan memilih perusahaan yang telah mendapatkan izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Cara cek perusahaan investasi agar terhindar dari investasi bodong
Melansir Kompas.com, OJK bersama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kejaksaan, Kepolisian RI, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) telah lama sepakat untuk memperkuat kerja sama untuk memberantas investasi bodong.
Baca Juga: 7 Ciri Investasi Bodong yang Perlu Diwaspadai, Salah Satunya Keuntungan Tak Wajar