Aturan JHT BPJS Ketenagakerjaan Cair di Usia 56 Tahun Tak Jadi Berlaku

By Aghnia Hilya Nizarisda, Rabu, 2 Maret 2022

Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa cair tanpa menunggu usia 56 tahun.

Parapuan.co - Belakangan program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menjadi perbincangan masyarakat karena aturannya.

Pasalnya, aturan JHT terbaru yang diteken Menaker pada 2 Februaru lalu itu mengatur bahwa program untuk pekerja atau buruh ini hanya bisa dicairkan di usia 56 tahun.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. 

Dalam Pasal 2 dalam Pemnaker tersebut disebutkan bahwa dana JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, yakni 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Alhasil aturan JHT terbaru itu meresahkan masyarakat dan Presiden Jokowi pun meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk segera merevisinya.

Lantas, melansir Kontan.co.id, Menaker Ida Fauziyah pun buka suara terkait tindak lanjut arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah.

Selaras dengan Presiden yang ingin JHT memudahkan para pekerja, Ida Fauziyah menegaskan, Kementeriannya sedang memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022.

Agar bisa digunakan buruh atau pekerja dalam masa-masa sulit, pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

Tidak hanya itu, sebagai salah satu cara untuk mempercepat revisi kebijakan JHT terbaru itu, Kemnaker pun aktif mendengarkan aspirasi masyarakat.

Baca Juga: Ini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja yang Terkena PHK