Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Cara Lapor SPT Tahunan secara Online

By Ardela Nabila, Sabtu, 5 Maret 2022

Cara lapor SPT tahunan secara online.

Parapuan.co - Maret ini menjadi bulan terakhir bagi wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk melapor Surat Pemberitahuan Tahunan.

Seperti tahun sebelumnya, wajib pajak orang pribadi dapat melaporkan SPT tahunan mulai 1 Januari 2022 sampai 21 Maret mendatang, sementara wajib pajak badan sampai 30 April 2022.

Kamu perlu tahu bahwa wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tahunan dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga pidana.

Saat ini, lapor SPT tahunan sendiri dapat dilakukan secara online, sehingga kamu tak perlu mengunjungi kantor pajak.

Untuk mengetahui lebih lanjut cara lapor SPT tahunan secara online, berikut ini langkah-langkahnya yang perlu kamu ketahui, sebagaimana dilansir dari Tribunnews.

Cara lapor SPT tahunan secara online

Sebelum lapor SPT, Kawan Puan harus mempersiapkan beberapa hal dan dokumen pendukung terlebih dahulu.

Mulai dari NPWP, Electronic Filing Identification Number (EFIN), bukti pemotongan pajak, daftar penghasilan, daftar harta dan utang, daftar tanggungan keluarga, bukti pembayaran zakat atau sumbangan lain, dan dokumen terkait lainnya.

Selain dokumen pendukung, adapun formulir SPT PPh yang perlu diisi oleh para pemilik NPWP yang dikategorikan menjadi tiga jenis, yakni:

Baca Juga: Denda hingga Pidana, Ini Deretan Sanksi Jika Tidak Lapor SPT Tahunan