Parapuan.co - Seiring dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, sarana transportasi kembali diizinkan beropersi 100 persen.
Hal itu tercantum dalam aturan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 191 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.
Kepgub ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Melihat adanya perubahan kapasitas, terdapat aturan penyesuaian yang dilakukan beberapa sarana transportasi, yakni MRT, TransJakarta, dan kereta commuter KRL.B
Melansir Kompas.com, ini dia penyesuaian aturannya.
1. MRT
Terdapat kebijakan baru terkait jam operasional MRT yang diterapkan oleh PT MRT Jakarta.
Selama PPKM level 2, jam operasional MRT pada Senin hingga Jumat dimulai sejak pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB.
Sementara pada akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu atau hari libur, MRT mulai beroperasi pada pukul 06.00 WIB sampai dengan 21.30 WIB.
Baca Juga: Jakarta Kembali Berstatus Level 2 PPKM, Simak Aturan Masuk Mall dan Bioskop