Sekarang Naik Pesawat Tak Perlu Antigen dan PCR, Yuk Cek Syaratnya

By Anna Maria Anggita, Sabtu, 12 Maret 2022

Syarat naik pesawat tanpa antigen dan PCR

Parapuan.co - Kabar bahagia untuk masyarakat Indonesia, kini bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan bepergian naik pesawat tidak perlu melampirkan antigen dan PCR.

Atusan baru naik pesawat ini telah ditetapkan mulai Selasa (08/03/2022), asalkan calon penumpang pesawat telah menerima vaksin Covid-19 lengkap alias minimal dua dosis.

Diketauhi kebijakan ini disampaikan oleh pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dilansir dari Kompas.com, juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengungkap merujuk terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan penyesuaian protokol kesehatan, maka diterbitkan SE Kemenhub sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya di lapangan.

Surat edaran itu memuat berbagai ketentuan baru untuk syarat perjalanan di dalam negeri menggunakan moda transportasi udara. 

Yuk simak rinician syarat naik pesawat tanpa antigen dan PCR berikut ini, catat ya!

1. Sudah vaksinasi lengkap

PPDN yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tak perlu menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Sebenarnya aturan ini bukan hanya untuk perawat saja, sebab hal yang sama juga berlaku untuk moda transportasi laut dan darat.

Baca Juga: Catat! Ini 4 Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Tanpa Antigen dan RT-PCR