Parapuan.co - Memasuki pertengahan bulan Maret, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) semakin mendekati batas akhir.
Setiap tahunnya, wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memang harus melaporkan pajak tahunannya.
Wajib pajak orang pribadi dapat melaporkan SPT tahunan mulai 1 Januari sampai 31 Maret 2022 mendatang, sedangkan wajib pajak badan sampai 30 April 2022.
Kawan Puan yang merupakan investor emas wajib melaporkan investasi logam mulia, emas batangan, atau emas perhiasan di SPT tahunan, ya.
Melansir Direktorat Jenderal Pajak melalui Bareksa, emas merupakan salah satu jenis harta bergerak dengan kode 051 di dalam SPT. Lantas, bagaimana cara melaporkan investasi emas dalam SPT tahunan?
Sebelum itu, penting untuk Kawan Puan ketahui bahwa emas batangan terkena pajak pada saat terjadinya transaksi, yakni saat penjualan atau pembelian emas, tidak seperti properti atau tanah yang dikenakan pajak tahunan.
Aturan terkait pajak emas sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemungutan PPh Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
Perlu Kawan Puan ketahui juga, tarif pajak dalam transaksi emas juga ternyata ditentukan dengan kepemilikan NPWP.
Apabila kamu memiliki NPWP, maka tarif pajak PPh emas adalah sebesar 0,45 persen dari harga emas batangan, sedangkan jika tidak memiliki NPWP tarifnya adalah 0,9 persen.
Baca Juga: Nggak Perlu Bingung, Begini Cara Laporkan Saham di SPT Tahunan