Parapuan.co - Kawan Puan, waktu untuk menyampaikan Surat pemberitahunan Tahunan Orang Pribadi (SPT) Objek Pribadi (OP) sudah semakin dekat dengan batasnya nih, yakni 31 Maret 2022.
Jika kamu melewati tanggal tersebut, akan ada denda yang dikenakan.
Keterlambatan tersebut dipengaruhi oleh berbagai kendala.
Salah satu yang ditemui dalam kendala wajib pajak (WP) adalah status SPT Kurang Bayar.
Penyebab Status Kurang Bayar pada SPT
Sebagaimana diketahui, terdapat jenis SPT yang dihitung ulang dari pendapatan, pajak terutang, dan kredit pajak.
Ketiga jenis tersebut adalah SPT Nihil, SPT Kurang Bayar, dan SPT Lebih Bayar.
Status SPT Kurang Bayar ini kerap ditemui oleh pegawai yang pindah kerja ke dua tempat dalam kurun waktu satu tahun.
Selain itu, ditemukan juga pada pegawai yang berubah status dari pensiun yang berlanjut menjadi karyawan kontrak.
Baca Juga: Batas Waktu 31 Maret, Ini Cara Mudah Lapor Investasi Reksa Dana dan Obligasi di SPT Tahunan