Parapuan.co - Kawan Puan, terdapat sebagian dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa diambil.
Adapun dana yang bisa dicairkan terbagi menjadi 2, yakni 10% untuk persiapan dan sebelum pensiun dan 30% untuk kepemilikan rumah.
Berdasarkan PP 46/2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut dapat dilakukan apabila peserta telah mempunyai masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun.
Hal tersebut juga tertuang dalam Pasal 22 ayat 5 yang berbunyi "Pengambilan manfaat JHT sampai batas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah JHT, yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% (sepuluh persen) untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun."
Yang dimaksud dengan kepesertaan 10 tahun di sini yakni masa seseorang terdaftar sebagai peserta program JHT di BPJS Ketenagakerjaan.
Pencairan dana sebagian JHT ini hanya dapat dilakukan untuk satu kali selama menjadi peserta.
Berikut ini syarat mencairkan JHT berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2015:
- Peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 tahun (Pasal 22 ayat 4); dan
- Hanya dapat dilakukan untuk satu kali selama menjadi Peserta (Pasal 22 ayat 6).
Baca Juga: Aturan JHT BPJS Ketenagakerjaan Cair di Usia 56 Tahun Tak Jadi Berlaku