Mengenal Apa Itu Dirty Money, Kasus yang Menjerat Doni Salmanan

By Aulia Firafiroh, Sabtu, 19 Maret 2022

Doni Salmanan

Parapuan.co- Baru-baru ini heboh penangkapan YouTuber Doni Salmanan atas dugaan penipuan menggunakan modus aplikasi binary option platform Quotex.

Doni Salamanan juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim dan terancam penjara maksimal 20 tahun.

Hal itu juga dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Melansir Kompas.com, ia mengatakan jika Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun.

Selain itu, Doni Salmanan juga dijerat Subsider, 378 KUHP dan Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ancaman di atas 5 tahun di mana ancaman TPPU 20 tahun," kata Ramadhan mengutip dari sumber yang sama.

Lalu apa itu tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau yang lebih dikenal dengan dirty money?

Menrut praktisi hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jawa Timur, Yuniarti SH., M.H.,LLM, tindak pidana pencucian uang atau dirty money adalah menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Nah, hal tersebut ada di dalam Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berbunyi:

Baca juga: Sosok Grace Tahir, Putri Konglomerat Indonesia yang Sindir Indra Kenz