Agar Dapat Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Buat Surat Paklaring

By Firdhayanti, Senin, 21 Maret 2022

Surat paklaring berguna untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan. Ini cara membuat surat paklaring.

Parapuan.co - Kawan Puan, BPJS Ketenagakerjaan menerapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar dapat melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan

Salah satu syarat jika seseorang ingin mengurus BPJS adalah dengan memfotokopi dan melegalisir surat paklaring yang dimilikinya. 

Bagi yang berhenti bekerja di atas tahun 2005, maka diharuskan membawa legalisir tersebut kepada dinas tenaga kerja dimana lembaga tempat bekerja itu berada.

Surat paklaring sendiri merupakan surat keterangan bekerja yang berisi pernyataan bahwa seseorang pernah bekerja di perusahaan dengan jabatan tertentu dalam suatu waktu. 

Jika seseorang tak memiliki surat paklaring, maka dampaknya ialah uang iuran yang dipotong dari gajinya tidak dapat diambil. 

Supaya dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan 100%, maka surat paklaring harus digandakan atau difotokopi.

Melansir laman Finansialku, rupanya supaya datanya tetap valid dan sah maka harus dilegalisir oleh perusahaan yang bersangkutan.

Pasalnya, berbagai keterangan yang berada dalam surat paklaring menunjukkan bukti bahwa seseorang pernah bekerja atau belum. 

Dalam membuat surat parkalaring, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, Kawan Puan. 

Baca Juga: Mengenal Paklaring yang Berguna untuk Pencairan BPJS Ketenagakerjaan