Parapuan.co - Mal Sarinah sebagai mal tertua di Indonesia kini hadir dengan wajah baru setelah tutup kurang lebih selama dua tahun.
Wajah baru Mal Sarinah yang mulai beroperasi pada Senin, 21 Maret 2022 kemarin cukup menarik perhatian masyarakat Tanah Air.
Tidak hanya masyarakat umum, pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) pun tertarik untuk memasarkan dan menjajakan usaha mereka di mal ini.
Selaras dengan itu, melansir Kompas.com, pengelola pusat perbelanjaan Sarinah telah menerapkan beberapa syarat bagi para pelaku UMKM yang mau menjajakan produknya di sana.
Sederet persyaratan tersebut untuk memastikan kualitas produk UMKM yang dijajakan di Mal Sarinah layak dipasarkan tingkat nasional dan internasional.
"Tentu disesuaikan dengan 'market'-nya target 'market' Sarina adalah untuk kelas menengah dan menengah atas," kata Direktur Utama PT Sarinah, Fetty Kwartati.
Lantas, jika pelaku UMKM ingin jualan di Mal Sarinah, apa saja syarat yang harus dipenuhi?
1. Hasil UMKM yang Berkualitas Tinggi dan Khas Indonesia
Kriteria dan syarat pertama jika kamu ingin jualan di Mal Sarinah ialah produk yang ditampilkan harus hasil dari tangan UMKM yang berkualitas tinggi dan khas budaya Indonesia.
Baca Juga: Cepat dan Mudah, Ini 5 Langkah Mendapatkan QRIS untuk Pelaku UMKM