Mal Sarinah Punya Wajah Baru, Ini 3 Syarat Buka Kios untuk Pelaku UMKM

By Aghnia Hilya Nizarisda, Rabu, 23 Maret 2022

Wajah baru Mal Sarinah, mal tertua di Indonesia.

Parapuan.co - Mal tertua di Indonesia kini boleh jadi tampil justru dengan sentuhan sangat modern dan kekinian dengan wajah barunya.

Mal Sarinah resmi mengungkapkan wajah baru dan beroperasi kembali setelah sekitar dua tahun tutup mulai dari Senin, (21/03/2022).

Wajah baru Mal Sarinah ini tidak hanya menarik perhatian masyarakat untuk menjajalnya, melainkan juga pelaku UMKM untuk berjualan di sana.

Tak perlu berangan-angan, sebab pengelola Mal Sarinah  telah menerapkan beberapa syarat bagi para pelaku UMKM yang ingin membuka kios dan memasarkan produknya di sana.

Melansir Kompas.compersyaratan tersebut untuk memastikan kualitas produk UMKM yang dijajakan di Mal Sarinah layak dipasarkan tingkat nasional dan internasional.

"Tentu disesuaikan dengan 'market'-nya target 'market' Sarina adalah untuk kelas menengah dan menengah atas," terang Direktur Utama PT Sarinah Fetty Kwartati.

Lantas, apa saja persyaratan untuk pelaku UMKM yang ingin buka kios di Mal Sarinah?

1. Hasil yang Berkualitas Tinggi dan Khas Indonesia

Syarat pertama jika kamu ingin buka kios di Mal Sarinah ialah produk yang ditampilkan harus hasil dari tangan UMKM yang berkualitas tinggi dan khas budaya Indonesia.

Baca Juga: 6 Strategi Bisnis yang Harus Dikuasai Pemilik UMKM agar Usahanya Lancar