Parapuan.co - Menjelang datangnya Ramadan dan Idul Fitri 2022, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyampaikan kebijakan pemerintah terkait pandemi Covid-19.
Dalam kebijakannya, pemerintah menerapkan pelonggaran seiring membaiknya kondisi pandemi di Tanah Air.
Pemerintah memperbolehkan kembali salat berjamaah di masjid, sebagaimana diungkapkan Jokowi dalam Youtube Sektretariat Presiden pada Rabu (23/3/2022).
"Tahun ini umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah shalat tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Jokowi dalam keterangan video yang dikutip dari Kompas.com.
Tak cuma itu saja, tahun ini pemerintah juga memperbolehkan pelaksanaan mudik.
Namun, ada syarat yang harus dipatuhi, Kawan Puan. Seseorang yang ingin mudik diharuskan sudah menjalani dua dosis vaksin dan vaksin booster.
"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," lanjutnya.
Meskipun begitu, pemerintah masih melarang adanya buka bersama dan open house bagi pejabat dan pegawai pemerintah.
"Untuk pejabat dan pegawai pemerintah, kita masih melarang untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house," tegas Jokowi.
Baca Juga: Wapres Sebut Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Tahun Ini, Tes PCR dan Antigen Dihapus?