Parapuan.co - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sudah dipastikan akan naik menjadi 11 persen, dari sebelumnya 10 persen, mulai 1 April 2022.
PPN adalah salah satu pajak yang cukup berkaitan erat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.
Maka itu, ketika pemerintah mengumumkan kenaikan PPN 11 persen, sebagian masyarakat pun khawatir dampaknya akan menyulitkan.
Namun, kamu tak perlu terlalu khawatir karena ada beberapa barang dan jasa yang tidak terpengaruh karena masih dibebaskan dari pemungutan PPN.
Sederet barang dan jasa bebas PPN itu tercantum dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI.
Melansir Kompas.com, tarif PPN 0 persen akan diterapkan pada ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.
Pasalnya, ada 15 barang dan jasa yang bebas PPN atau tak kena PPN alias tarif PPN nol persen. Hal itu tercantum dalam pasal 16B dan pasal 4A UU HPP.
Pasal 16B sendiri mengatur soal pajak terutang yang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya baik untuk sementara waktu ataupun selamanya.
Yuk, simak apa saja 15 barang dan jasa bebas PPN yang tidak akan terpengaruh saat PPN 11 persen sudah dimulai!
Baca Juga: Mengenal Apa Itu PPN yang Naik Jadi 11 Persen Mulai 1 April 2022