Dosen Terdakwa Dugaan Kasus Pencabulan Mahasiswi UNRI Divonis Bebas

By Alessandra Langit, Kamis, 31 Maret 2022

Ilustrasi pelecehan dan kekerasan seksual yang dialami oleh mahasiswi UNRI.

Parapuan.co - Apakah Kawan Puan masih ingat dengan dugaan kasus pencabulan mahasiswi oleh seorang dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (UNRI)?

Baru-baru ini Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, telah memutuskan untuk memvonis bebas terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

Pada Rabu (30/3/2022), di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji, Estiono selaku hakim ketua membacakan hasil sidang putusan.

Hakim menyatakan bahwa berdasarkan penyelidikan, Syafri Harto selaku terdakwa tidak terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.

"Mengadili menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider," kata Estiono, dikutip dari Kompas.com. 

Secara khusus, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk membebaskan Syafri Harto yang sempat ditahan.

Selain itu, hakim juga akan meminta JPU untuk memulihkan nama baik dekan non-aktif dari FISIP UNRI tersebut.

"Membebaskan terdakwa, memerintahkan penuntut umum mengeluarkan dari tahanan," ucap Estiono.

"Memberikan hak terdakwa memulihkan hak dan martabatnya," lanjutnya.

Baca Juga: Update Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus, Dekan FISIP UNRI Jadi Tersangka